Fenomena Hijabers dan Muslimah Bercadar di Zaman Now: Islami atau Konsumtif?


Fenomena hijabers dan muslimah bercadar yang kerap muncul di berbagai media sosial merupakan fenomena yang baru muncul dalam kehidupan beragama di Indonesia. Sebetulnya, jika mencermati realita yang ada, fenomena muslimah bercadar sudah lama ada di Indonesia, namun jumlah mereka masih sedikit dan mereka lebih memilih untuk tidak menampakkan identitasnya di ranah umum. Kebanyakan mereka merupakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang lebih banyak berdiam di rumah dan hanya akan keluar bersama suaminya.


Keyakinan ini merupakan keyakinan yang dianut oleh sebagian umat muslim di Indonesia. Dalam hal ini, mereka meyakini bahwa memakai cadar atau hijab merupakan hal yang wajib bagi kaum wanita dimanapun mereka berada. Lebih dari itu, mereka beranggapan bahwa seluruh bagian tubuh wanita merupakan aurat termasuk juga suara. Sehingga mereka sangat menjaga diri dari suasana di luar rumah. Lama kelamaan, keyakinan yang berorientasi fiqh ini diikuti oleh sebagian kelompok wanita di zaman sekarang, namun dengan budaya, gaya, dan orientasi yang kemungkinan berbeda dengan masa sebelumnya

Hal semacam inilah yang kemudian memunculkan banyak komunitas muslimah berhijab (hijabers community) di berbagai daerah di Indonesia. Dan ketika telah memunculkan suatu komunitas, mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaring masyarakat luas untuk terlibat dengan kelompoknya. Kemunculan mereka bisa menjadi indikator yang menunjukkan adanya perbedaan orientasi antara berhijab dan bercadar padazaman dulu dengan berhijab dan bercadar pada zaman sekarang.

Ada kemungkinan bahwa wanita muslimah yang berhijab dan bercadar sekarang bukan lagi berorientasi pada hukum Islam (fiqh). Beberapa penelitian menunjukkan bahwa para hijabers ini ingin menunjukkan bahwa kaum muslimah juga bisa mengikuti style zaman sekarang sehingga dapat tampil fashionable. Inilah yang menjadi faktor banyaknya kaum muslimah yang mengenakan hijab atau cadar di masa sekarang, yaitu hendak mengikuti fashion namun dengan gaya dan cara yang “islami”. Sehingga orientasi mereka bukan karena keyakinan yang secara hukum Islam memerintahkan hal demikian, namun lebih kepada upaya untuk menyelaraskan diri dengan kemajuan zaman di bidang fashion.

Hal tersebut juga menunjukkan adanya pergeseran orientasi pemahaman di tubuh umat Islam. Dahulu orang memahami aurat sebagai suatu yang harus ditutup menggunakan jilbab atau kerudung. Namun menurut Subkhani Kusuma Dewi dalam salah satu seminarnya di IAIN Surakarta pada tahun 2017, menunjukkan bahwa sekarang orang tidak lagi membicarakan jilbab sebagai penutup aurat, namun bergeser ke arah pembicaraan atas pertanyaan ‘apakah jilbabmu sudah benar atau belum ?”



Sekilas pertanyaan tersebut menginginkan jawaban yang benar-benar fiqhi, dalam arti pertanyaan ini ingin menggiring wanita muslimah untuk mengenakan hijab atau cadar sebagaimana diatur dalam hukum Islam. Dari situlah wanita-wanita muslimah mulai memperhatikan gaya berpakaiannya. Termasuk juga istri para artis yang juga banyak mengenakan hijab, yang menjadi daya tarik bagi masyarakat.

Perbedaan orientasi antara wanita muslimah zaman old dan zaman nowbisa dilihat dari tampilan dan gaya berbusana keduanya. Muslimah zaman old lebih cenderung menjaga diri bahkan menjaga pandangan mereka. Sedangkan muslimah zaman now, meskipun tidak semua, penampilannya lebih modis dan sangat ready di depan kamera. Ketika penampilannya di depan kamera tampak sangat menarik, hal itu juga akan menarik masyarakat umum sehingga mereka memiliki keinginan untuk mengikuti fashion-nya. Hal ini bisa dilihat juga dari banyaknya muslimah remaja yang mencoba mengikuti namun masih menjalaninya setengah-setengah, sehingga mereka bercadar dengan model tutup-pasang dengan menggunakan masker.



Perlahan-lahan, gaya ini banyak diminati oleh masyarakat luas dan mereka berbondong-bondong membeli berbagai model hijab dan cadar yang ada di pasaran. Jadilah semacam budaya konsumtif di tengah masyarakat yang “ingin meningkatkan ke-Islamannya”. Padahal dalam Islam budaya konsumtif jelas dilarang, sebagaimana yang tersebut dalam hadis Nabi sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لَمْ يُخَالِطْهُ إِسْرَافٌ أَوْ مَخِيلَةٌ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah memberitakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari ‘Amru bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Makan dan minumlah, bersedekah dan berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan atau kesombongan.” (HR. Ibnu Majah No. 3595) .

Dalam hadis di atas, terdapat dua kata kunci yang membuat kata kerja sebelumnya menjadi terbatasi, yaitu kata israf dan makhilah. Kedua kata ini merupakan sifat-sifat tercela yang sangat mungkin dimiliki manusia. Dalam Kitab Faidh al-Qadir, diterangkan bahwa kata israf berarti melewati batas, sedangkan kata makhilah dapat bermakna angkuh atau sombong. Kedua sifat tersebut merupakan sifat-sifat yang dapat menimbulkan dosa dan karenanya, tidak disenangi oleh Allah. Dalam kehidupan yang nyata, perbuatan israf dapat membawa keburukan bagi kehidupan manusia. Sedangkan sifat angkuh dapat merusak jiwa spiritualitas seseorang, dalam masyarakat orang dengan sifat seperti itu akan dijauhi masyarakat.



Dalam Kitab Hasyiyyah as-Sanadi ‘Ala Sunani Ibnu Majah, yang nampaknya agak berbeda dengan penjelasan dalam Kitab Faidh al-Qadir, yang dimaksud oleh dhamir hu tersebut ialah berpakaian. Dengan kata lain, dalam hadis ini yang dilarang untuk berperilaku secara berlebihan hanyalah dalam hal mengenakan pakaian. Berseberangan dengan itu, Syarfu ad-Din al-Husaini menerangkan dalam kitabnya, bahwa segala hal yang mubah, boleh untuk dikerjakan selama tidak berperilaku israf dan bersikap sombong. Oleh karenanya, menurut Syekh al-Husaini ini segala amal perbuatan yang baik hendaknya dimulai dengan niat yang baik terlebih dahulu, tanpa merasa bangga atau sombong. Karena dengan tidak bersikap sombong, otomatis seseorang tidak akan berlebihan dalam berperilaku karena telah didahului oleh sikap tawadhu’.



Hijab atau cadar di zaman sekarang memang tampak lebih modisdaripada zaman dulu yang agak sedikit kuno. Hal ini dikarenakan banyaknya perusahaan pakaian yang memproduksi hijab dan cadar menjadi lebih menarik. Kemodernan busana inilah yang menarik banyak muslimah untuk mengenakannya. Meskipun demikian, gaya berpakaian adalah hak masing-masing pribadi dalam menentukan pilihannya. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu syarah hadis di atas, bahwa segalanya tergantung niat. Jika segala perbuatan didasari dengan niat baik dalam hati, maka perbuatannya pun akan baik nantinya.


Oleh: Hosiyanto Ilyas S.pd.I